SERANG, Minuts Online - Dukungan berbagai elemen masyarakat terhadap Kejaksaan Agung mengalir deras , kali ini Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA) Daerah Banten meminta agar kejaksaan Agung tidak terpengaruh dengan judicial review (JR) terkait kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan M Yasin Jamaluddin seorang pengacara tersangka tindak pidana Korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang tengah ditangani oleh kejaksaan.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Yan Graha sekretaris Wilayah daerah Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) provinsi banten, sebab menurutnya tingkat kepercayaan publik saat ini dalam hal penanganan kasus korupsi masih teratas mengalahkan Komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) hal tersebut berdasarkan rilis presentasi survey Indikator periode Maret 2023, diri nya yakin berkat polesan tangan dingin bapak Jaksa Agung dalam melakukan manajerial sehingga prestasi kejaksaan Agung RI di akui dunia.
terbukti dengan beberapa waktu yang lalu bapak jaksa Agung mendapat penghargaan dari asosiasi Jaksa Dunia.
“pembenahan dan perbaikan dalam korps adhyaksa kami nilai saat ini sudah sangat luar biasa, dedikasi dan kinerja bapak jaksa Agung beserta jajaran selaku pembantu presiden sangatlah luar biasa, tidak di ragukan lagi jika asosiasi jaksa dunia juga mengapresiasi itu“ ujarnya
Akan tetapi di satu sisi Mantan Wartawan Rakyat Merdeka Grup ini juga menambahkan bahwa kesempurnaan hanya milik sang pencipta, tidak menutup kemungkinan masih ada jaksa nakal di daerah-daerah yang dalam melaksanakan tupoksi nya tidak sesuai SOP yang ada, serta menyalah gunakan wewenang dan jabatannya, untuk itu dirinya juga meminta segenap masyarakat Indonesia memberikan dukungan terhadap kejaksaan, dengan cara turut serta mengawasi kinerja para jaksa di daerah jika ada yang dinilai masyarakat jaksa bekerja tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya agar langsung melakukan pelaporan ke kejaksaan Agung.
“ integritas adalah kunci seorang abdi negara, dan kami yakin bapak jaksa Agung tegas dalam hal ini , sebab dalam penegakan hukum khususnya kasus korupsi kejaksaan tidak pandang bulu banyak kasus besar yang di tangani, jumlah pengembalian ke kas negara juga besar,“ ujar pria bertubuh gempal ini.
Untuk di ketahui saat ini Uji materi yang dilakukan terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. yang diajukan dan teregister di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 28/PUU-XXI/2003.
Dalam petitum gugatannya, Yasin sebagai pengacara terdakwa Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob meminta agar hakim konstitusi membatalkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undnag-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kemudian ada Pasal 39 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan.