Salah Satu Keluarga di Temu Putih diduga menyetop Pembangunan Rumah Untuk Anak Yatim Dengan Menutup Akses Jalan

Minuts.online
By -

 



 

CILEGON, Minuts Online - Salah seorang warga Cilegon berinisial TG merasa jengkel dengan sikap keluarga Ibu STH yang dengan sepihak tidak memperbolehkan aktivitas truk pengangkut bahan bangunan melintas dibelakang jalan rumah nya, tepatnya di lingkungan temu putih Kelurahan Taman Baru Kecamatan Citangkil


Di jelaskan TG bahwa saat ini ia dan Keluarga besarnya tengah mendirikan bangunan rumah yang diperuntukkan bagi satu keluarga yatim yang sudah di mulai sejak awal bulan puasa kemarin, dan untuk mendirikan bangunan tersebut, jalan yang dikatakan nya merupakan aset milik PT. KS itu menjadi salah satu akses jalan untuk menuju lokasi bangunan.


"Kita udah ngebangun dari awal puasa, dan selama perjalan emang selalu bermasalah terus sama keluarga ibu STH, kalau untuk lewat jalan lain emang ada, tapi itu kan harus muter lumayan jauh, cuma jalan ini yang paling dekat," Ucap nya, Sabtu (27/04/2024)


"Nah gak tau kenapa tiba-tiba hari ini di stop oleh ibu STH itu, truk gak boleh lewat, padahal sebelumnya kita sudah ada kesepakatan pada 12 Desember 2023 dan hasil kesepakatan itu iita tandatangani bersama diatas materi, termasuk mediasi belum lama ini di kelurahan, yang saat itu di wakili oleh anak ibu STH berinisial IR dan SBL, dan hasil mediasi sepakat diperbolehkan akses jalan itu kami lewati' sambung nya sambil memperlihatkan selembar surat hasil kesepakatan yang dibuat pada 12 Desember 2023


TG mengungkapkan bahwa tidak diperbolehkan nya truk pembawa bahan bangunan melewati belakang jalan kediaman ibu STH tersebut lantaran merasa terganggu dengan suara yang di timbulkan kan, bahkan terdapat tulisan dilarang masuk yang dipasang di pagar rumah belakang milik STH, ia pun menjelaskan hasil mediasi yang dilakukan pada saat di Kelurahan Tamanbaru


"Kata nya sih bising karena suara truk, makan nya di stop oleh STH, tapi kan belum lama ini kita sudah mediasi pada tgl 26 April 2024 di Kelurahan dengan hasil seperti 

1. Semua pihak mengakui tanah KS dan tidak memiliki, kalau KS memerlukan dipersilahkan.

2. Tanah KS sepakat untuk jalan umum.

3. Kalau tidak ada salah satu keluarga yang tidak setuju dengn adanya jalan untuk umum, dikasih penjelasan/pengertian, sama keluarga besar masing-masing, bahwa ini tanah KS untuk jalan umum." Terang nya


"Itu hasil mediasi nya, nah kenapa sekarang tidak diperbolehkan lewat bahkan ada tulisan di larang lewat, maksudnya apa ini" Lanjut TG.


Dengan tidak diperbolehkan nya akses jalan tersebut di lalui, dijelaskan TG bahwa ia dan keluarga besar nya merasa dirugikan baik itu waktu maupun materi


"Kalau seperti ini kan kami dirugikan, terpaksa kami pulangkan dulu para pekerja, padahal itu akses jalan umum, dan jika ada kerusakan jalan akibat aktivitas truk, kami siap bertanggung jawab dengan memperbaiki" ungkap nya


"Ya kalau tidak diperbolehkan untuk lewat, satu - satu nya jalan kita akan melalui jalur hukum" Tegas nya


Perihal tanah yang akan didirikan bangunan rumah guna keluarga yatim itu, TG menerangkan bahwa kepemilikan tanah atas nama kaka kandung nya dan sebagai bentuk kepedulian terhadap anak - anak yatim


"Sertifikat tanah atas nama kaka, karena memang punya kepedulian terhadap yatim, makan nya mau dibangun rumah untuk tempat tinggal mereka" tutup nya (*Red)