SERANG, Minuts Online --- Mahasiswa Banten berdiskusi dan menyoroti beberapa persoalan maraknya perampasan paksa pihak leasing hingga kekerasan yang terjadi di Banten.
Pasalnya, kasus pemukulan ustad di Banten dan saat ini yang terjadi dilakukan oleh perusahaan MEGA AUTO FINANCE (MAF SERANG) terindikasi dan terbukti melakukan perampasan paksa terhadap orang Banten di Bogor.
"Lagi-lagi kejadian kejam ini menimpa penduduk Banten, sebagai provinsi jawara hal ini harus benar-benar disikapi dengan tegas." Ujar ikhlas wahyu robby mahasiswa Hukum Tata Negara yang biasa disapa iyas. Selasa, (14/5/2024).
Dikatakan Iya, Merujuk pada putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021 perusahaan leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan. Langkah yang bisa diambil bila itu terjadi, leasing harus menggugat debitur ke pengadilan negeri hingga memiliki kekuatan hukum tetap," Terang iyas.
"Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan Peraturan yg melarang Leasing atau Perusaha’an pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan," sambungnya.
"Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012," jelas Iyas.
"Sangat disayangkan pelaku tak bermoral yang tak kapok-kapoknya layaknya begal itu berulah terhadap orang banten," ujar Iyas.
Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto." Tambah iyas
Kemudian atas dasar surat edaran kapolri, kepada seluruh kepolisian untuk menindak tegas dan tangkap seluruh debt colector matel. Tandasnya. (Mahsus/Red)