CILEGON, Minuts Online --- Permasalahan akses jalan umum tepat nya di jalan Piranha, lingkungan Temu putih, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil yang tidak bisa dilalui oleh keluarga besar H. Bassasan yang ingin mendirikan rumah guna keluarga yatim dan keluarga besar John P Bazri akhir nya dimediasi kan oleh pihak Kecamatan Citangkil, selasa (07/05/2024).
Pihak perwakilan H Umar selaku keluarga yang diduga tidak memperbolehkan akses jalan umum itu dilalui pun dihadirikan.
Mediasi yang berjalan cukup bersitegang itu akhirnya bersepakat bahwa semua keputusan harus diambil oleh PT. Krakatau Stell selaku pemilik lahan yang dalam kesempatan itu tidak bisa hadir walau telah diundang.
"Hari ini udah clear hanya kesalah pahaman kedua belah pihak, itu lahan memang milik PT KS dan keputusan ada di PT. KS ya, dan kemarin kita sudah mengundang PT. KS nya ya, nanti akan ditelusuri ya, besok akan kita Komunikasi kan dengan PT KS nya bahwa hasil mediasi ini akan kita serahkan ke PT KS," Terang Camat Citangkil Ikhlasin Nufus kepada Wartawan seusai Mediasi.
Perihal ada nya pagar besi yang sering kali menutupi akses jalan umum tersebut yang dibuat oleh pihak Keluarga H. Umar, diharapkan oleh keluarga H. Bassasan dan Keluarga H. Jhon P Bazri untuk di bongkar, Ikhlasin nufus kembali menjelaskan itu akan diputuskan oleh pihak PT. KS.
"Kita akan serahkan ke PT. KS yang memutuskan, jadi kita sepakat pagar itu yang memutuskan PT KS," terang nya.
Diketahui mediasi ini merupakan yang ke tiga kali nya, setelah 2 mediasi sebelumnya dilakukan di kantor Kelurahan Tamanbaru, dan Ikhlasin Nufus berharap dari hasil mediaai yang berlangsung selama 2 jam itu, kedua belah pihak harus menunggu hasil keputusan dari PT.KS perihal ada nya pagar dan Kanopi
"Ya kita harap tidak akan terjadi lagi ya (penutup akses jalan, red) supaya tidak ada kesalahan pahaman lagi, sudah sudah bisa dilalui," harap nya. (*Red).