L-KPK dan Forkomaster Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan di Mukota VI KADIN Cilegon

Minuts.online
By -

 




CILEGON, MINUTS ONLINE - Lembaga Komisi Pengawas Korupsi (LKPK) dan Forum Komunikasi Masyarakat Terdaftar (Forkomaster) menyayangkan dan mengutuk keras dugaan insiden pengusiran seorang wartawan saat meliput proses pendaftaran Musyawarah Kota (Mukota) VI KADIN Kota Cilegon pada hari Rabu 11 September 2024 di sekretariat KADIN Kota Cilegon. Insiden ini dianggap sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab oleh oknum panitia.


"Saya sangat menyayangkan jika benar dugaan pengusiran terhadap kawan-kawan media yang sedang bertugas meliput pemberitaan proses Mukota VI KADIN Kota Cilegon yang berlangsung sejak 18 Agustus 2024," ujar Maman Hilman Ketua LKPK Kota Cilegon & ormas terdaftar se-kota Cilegon (Forkomaster) saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Rabu, 11 September 2024.


Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap tugas dan fungsi dunia pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


"Undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan dunia pers sebagai hak asasi warga negara. Pers tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya. Bahkan, pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat," jelasnya.


Maman berharap adanya dialog terbuka dan hak jawab dari panitia Mukota KADIN kepada kawan-kawan pers agar saling menghargai tugas dan fungsi masing-masing, terutama tugas jurnalis yang penting dalam mentransformasi informasi di tengah masyarakat.


"Penting bagi kita semua untuk duduk bersama, memberikan klarifikasi, dan hak jawab, sehingga tugas dan fungsi masing-masing, terutama tugas jurnalis, dapat dihargai," pungkasnya. (Mahsus/Red)