CILEGON- MINUTS ONLINE ---Kejari Kota Cilegon menyatakan, berkas tersangka kasus dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) Paslon Robisar-Fajar Hadi Prabowo telah dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.
Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasrudin mengatakan, berkas perkara yang menyeret tersangka DS tersebut telah memenuhi syarat secara formil dan material. Dengan telah terpenuhinya syarat itu, Kejari melimpahkan berkas perkara bersama dengan barang bukti ke PN Serang untuk disidangkan. Rencananya, sidang perkara akan dijadwalkan Besok
Ada 8 saksi yang disiapkan untuk sidang perkara kasus perusakan APK paslon di PN Serang,”
Karena kasus ini perkara pemilu, jadi jangka waktunya cepat. Sore kami limpahkan berkas ke PN Serang. Saat kami cek di Sistem Informasi Penerusan Pidana (SIPT), ,” kata Nasrudin
Nasrudin menjelaskan, DS dijerat dengan pasal 69 Huruf G juncto pasal 187 ayat 3 UU RI 10 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu RI nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir menjadi uu nomor 6 tahun 202 tentang pemilihan."jelas nya
“DS terancam penjara selama 1 hingga 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 juta,” ucapnya.
“Meskipun saat ini tersangka tidak ditahan, namun ketika ada putusan sidang, kami (Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon) akan langsung mengeksekusinya,” sambungnya.
Nasrudin menjelaskan, pihaknya dalam pelimpahan berkas tersebut turut menyerahkan barang bukti. Ada sebanyak 12 barang bukti yang diserahkan. Yakni 1 lembar kwitansi pembelian kaso, 1 lembar kwitansi pembelian paku, 1 bundle kwitansi pembelian baliho Robinsar-Fajar, 1 buah baliho dengan kayu kaso, 1 buah gergaji besi, 1 unit sepeda motor, BKBP sepeda, STNK motor, 2 kaos warna hitam dan celana jeans."pungkas ny