Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Diduga Copot Plang Lahan Milik Krakatau Steel, FSBC Desak Direksi Laporkan Pelaku

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:56 WIB Last Updated 2025-01-28T04:56:15Z

 





CILEGON, MINUTS ONLINE — Plang Lahan milik perusahaan BUMN, yakni Krakatau Steel yang dipasang pada titik lahan yang berlokasi di Link Temu Putih, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon pada beberapa bulan lalu diduga di cabut oleh oknum ASN di yang berdinas di kecamatan Pulomerak inisial IR.


"Perbuatan yang dilakukan oleh oknum ASN ini sudah keterlaluan, pelecehan namanya," Kata Pengurus Forum Silaturahmi Berita Cilegon (FSBC) Terbaru, Toing kepada wartawan. Selasa, (28/1/2025).


"Pihak PT. Krakatau Steel selaku pemilik lahan harus tegas, jangan diam saja melihat aset Plang Patok Lahan yang di rusak oleh oknum ASN bertugas di Kecamatan Pulo Merak inisial IR itu sudah termasuk dalam unsur tindak pidana pengerusakan aset milik orang lain, yang tertuang dalam pasal Pasal 406 KUHP," Ujar Toing.



"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," Jelas Toing.



Sementara itu, Direksi Krakatau Steel, Syarif Rahman saat coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, menyampaikan bahwa pihaknya akan bertindak di hari Kamis. (*/Red)

×
               
         
close