Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

LSM BMPP Akan Layangkan Surat Ke DRPD kota Cilegon untuk Hearing Kasus Apotek GAMA Abah Jen : Kita akan demo besar besaran jika kasus ini tidak ditindaklanjuti

Rabu, 15 Januari 2025 | 20:17 WIB Last Updated 2025-01-15T13:17:19Z

 


CILEGON, MINUTS ONLINE---- Menindaklanjuti ada nya temuan obat obatan yang diduga ilegal oleh BBPOM Serang di apotek GAMA kota Cilegon,H. Deni Juweni Ketua Umum LSM BMPP memberikan apresiasi kepada Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang yang telah mengungkap temuan ratusan butir obat setelan tanpa label dan tanpa resep dokter di Apotek Gama Cilegon,hal ini disampaikan oleh Abah jen saat ditemui dikantor nya,Rabu 15/01/2025.malam


Deni Juweni Yang biasa dipanggil Abah jen juga sangat mendukung penuh BBPOM Serang untuk mengusut tuntas kasus temuan ratusan butir obat setelan tanpa label di Apotek Gama Cilegon.


Selanjutnya Abah jen setelah mengadakan pertemuan dengan dinas kesehatan kota Cilegon pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 lalu,LSM BMPP selanjutnya akan melayangkan Surat Ke DPRD kota Cilegon untuk Hearing Masalah ini.


" Permasalahan ini sangat serius jangan sampai kejadian ditahun 2019,tidak ada kejelasan,makanya LSM BMPP akan mengawal sampai dipengadilan kasus ini,''ucap Abah jen


Lanjut ia, Masyarakat Cilegon diminta untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat, apalagi obat tanpa label dan tanpa resep dokter. Beli obat bermaksud sembuh, jangan malahan salah obat menjadikan orang sakit," ungkapnya.


Dan jika permasalahan ini di anggap biasa saja maka kami LSM BMPP akan demo besar besaran di apotek gama,sehingga kasus ini tidak menjadi bias,karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat.


Obat setelan ini dilarang keras, Obat tersebut tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai, serta keamanan dan khasiat obat tidak terjamin kualitasnya,"jelas nya



Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” imbuh nya


Maka jelas ini sudah melanggar hukum Mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dapat dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pidana hingga 12 tahun penjara, dan denda paling banyak lima miliar rupiah," Tutur nya


×
               
         
close