CILEGON, MINUTS ONLINE-----Menindaklanjuti ada nya temuan obat obatan yang diduga ilegal oleh BBPOM Serang di apotek GAMA kota Cilegon,H. Deni Juweni Ketua Umum LSM BMPP memberikan apresiasi kepada Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang yang telah mengungkap temuan 400 butir obat setelan tanpa label dan tanpa resep dokter di Apotek Gama Cilegon.
Deni Juweni Yang biasa dipanggil Abah jen juga sangat mendukung penuh BBPOM Serang untuk mengusut tuntas temuan 400 butir obat setelan tanpa label di Apotek Gama Cilegon.
Selanjutnya Abah jen mendesak dinas kesehatan kota Cilegon untuk memberikan efek jera atau menutup sementara apotek gama selama proses Hukum masih berlanjut,jika dinas kesehatan kota Cilegon tidak mengambil langkah tegas maka akan kami akan melakukan tindakan tegas demi kesehatan masyarakat.
" Hari ini Menindaklanjuti temuan obat obatan diduga obat racikan ilegal yang dilakukan oleh apotek GAMA kota Cilegon,maka kami LSM BMPP meminta penjelasan pengawasan kepada dinas kesehatan kota Cilegon yang notabene dinas kesehatan kota Cilegon yang mempunyai wewenang atas pengawasan dan pembinaan akan hal ini,''ucap Abah jen
Lanjut ia, Masyarakat Cilegon diminta untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat, apalagi obat tanpa label dan tanpa resep dokter. Beli obat bermaksud sembuh, jangan malahan salah obat menjadikan orang sakit," ungkapnya.
Keterangan dari Kepala BBPOM Serang Mojaza Sirait sudah jelas , saat konferensi pers BBPOM Serang pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025. Ia mengatakan, obat obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin Maleat dan Asam Mefanemat," Tambah nya
Obat setelan ini dilarang keras, Obat tersebut tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai, serta keamanan dan khasiat obat tidak terjamin kualitasnya,"jelas nya
Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” imbuh nya
Maka jelas ini sudah melanggar hukum Mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dapat dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pidana hingga 12 tahun penjara, dan denda paling banyak lima miliar rupiah," Tutur nya
Kepala Dinas kesehatan kota Cilegon mengatakan pihak nya sudah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh apotek yang ada di kota Cilegon secara menyeluruh.
" Untuk pengawasan dan pembinaan sudah kami lakukan di 93 apotek yang ada dikota cilegon,termasuk apotek gama," ucap nya
Namun untuk ranah penegakan hukum penindakan, penyidikan itu bukan wewenang dinas kesehatan,tapi ranah nya BBPOM dan kepolisian,tupoksi kami dinas kesehatan hanya pengawas dan pembinaan,"imbuh nya
Dinas kesehatan kota Cilegon masih melakukan komunikasi dengan BBPOM terkait kasus ini,kami meminta masyarakat untuk tidak khawatir lagi untuk membeli obat di apotek karena dinas kesehatan sudah bekerja maksimal dalam pengawasan dan pembinaan apotek yang ada dikota Cilegon," pungkas nya