CILEGON, MINUTS ONLINE ---Menindaklanjuti Kasus hukum Apotik Gama Cilegon H. Deni Juweni Ketua Umum LSM BMPP memberikan pernyataan sikap atas perkembangan kasus terbaru Apotik Gama yang mana beberapa waktu yang lalu PPNS Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang yang telah menetapkan inisial LMM sebagai tersangka,hal ini disampaikan oleh Abah jen saat ditemui dikantor nya,Selasa 28/01/2025.Sore
Inisial " LMM " ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pegawai negeri sipil ( PPNS ) Pada balai BBPOM di serang, diduga anak dari bos apotek gama grup EMM tersebut telah melanggar tindak pinda kefarmasian terkait obat racikan berbahaya.
Kepala Balai BBPOM serang ,mojaza Sirait mengatakan inisial " LMM " menyandang status tersangka sejak Senin 20 Januari 2025.ia dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 UUd RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUH pidana.
Usai ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah melayangkan surat panggilan,inisial " LMM '' diminta hadir pada Rabu hari ini ,22 Januari 2025.
Namun pihak LMM mengajukan praperadilan karena LMM sedang diluar negeri maka pemanggilan nya tertunda maka dari itu BMPP menghormati hak Inisial LMM mengajukan praperadilan atas penetapan Balai BPOM sebagai tersangka.
namun kami menyesalkan tersangka LMM bepergian ke luar negeri daripada menjalani pemeriksaan BPOM, BMPP menganggap sikap LMM tidak kooperatif terhadap penegakan hukum, BMPP meyakini penetapan tersangka oleh BPOM sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,sebagai perwakilan masyarakat BMPP akan mengawal sidang praperadilan dan berharap hukum bisa di tegakkan dalam kasus ini," jelas nya
LSM BMPP mendukung upaya upaya yang telah dilakukan BPOM, institusi negara harus hadir dan tidak boleh kalah oleh oknum oknum yang melanggar hukum," tambah nya
LSM BMPP meminta PN serang menolak gugatan praperadilan yang di ajukan apotik gama dan melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan ,sampai dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,demi terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum.
Dijelaskan mojaza " LMM " ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas nya sebagai pemilik sarana apotek atau PSA.direktur PT.Amal Bikin Sukses itu di duga menjadi orang yang bertanggung jawab atas temuan obat di apotek gama kota Cilegon.
Deni Juweni Yang biasa dipanggil Abah jen juga sangat mendukung penuh BBPOM Serang untuk mengusut tuntas kasus temuan ratusan butir obat setelan tanpa label di Apotek Gama Cilegon.
Maka jelas ini sudah melanggar hukum Mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dapat dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pidana hingga 12 tahun penjara, dan denda paling banyak lima miliar rupiah," Tutur nya
Saat di konfirmasi via WhatsApp,Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari kuasa hukum LMM, Rahmatullah,terkait kehadiran LMM dalam persidangan pertama nya yang dijadwalkan pada tanggal 31 Januari 2024 Kuasa hukum.( /Red)