SERANG, MINUTS ONLINE --- Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Banten, melalui Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten PPK diduga abaikan syarat Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk pekerjaan konstruksi dari tahapan evaluasi hingga pengumuman pemenang melalui metode e-katalog.
Seperti dikatakan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat (LSM TIKAM) Danny yang tergabung dalam ALIANSI REFORMASI.
"Saya dan rekan-rekan ALIANSI REFORMASI saat ini sedang mengkritisi kegiatan jasa kontruksi dengan metode e-katalog, kata Danny, sangat rawan dengan Korupsi. Sebagai contoh, pekerjaan konstruksi PSU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk calon penyedia secara langsung tanpa proses seleksi seperti tender.
“Makanya tidak sedikit perusahaan ditunjuk mengerjakan pekerjaan konstruksi , diduga melewati batas ketentuan (over limit) bahkan setelah kita cek ada beberapa Sertifikat Badan Usahanya (SBU) ada saja yang sudah kadar luarsa atau mati dan tidak sesuai Subkualifikasinya,"ujar Danny.
Danny mengatakan ada beberapa penyedia yang mengerjakan pekerjaan kontruksi di Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2024 diduga melewati batas ketentuan (over limit) tidak sesuai dengan aturan standar pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah,” Ujarnya
Salah satu persoalan yang kita duga ialah syarat Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan Kemampuan Keuangan sesuai dengan aturan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui penyedia mencabut Peraturan LKPP No 9 tahun 2018, serta acuan Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.
Sisa Kemampuan Paket merupakan batas maksimal jumlah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan, dengan rumus SKP = 5 – P (dimana P adalah pekerjaan yang dikerjakan)”
“Pada dasarnya penyedia tetap diperbolehkan melaksanakan beberapa pekerjaan dalam waktu yang bersamaan, asalkan belum melewati jumlah maksimal seperti yang terhitung di SKP, yakni hanya 5 Paket saja,” tambahnya.
Berdasarkan data yang kita didapat di Tahun Anggaran 2024 bahwa ada bebrapa pihak peneyedia yang diduga telah melebihi batas ketentuan (over limit).
Disampaikan Danny persyaratan kualifikasi SKP seperti pada aturan dan pedoman pelaksanaan pekerjaan konstruksi digunakan untuk mengukur batasan kemampuan paket yang bisa di tangani oleh usaha kecil, yang berarti bahwa pada pekerjaan atau paket ke 6 yang dimiliki penyedia itu haruslah dibatalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sebelum salah satu dari 5 paket yang secara bersamaan waktu pelaksanaan tersebut dinyatakan telah selesai dilaksanakan, dan atau dinyatakan telah selesai dikerjakan. Dinyatakan dalam naskah berita acara serah terima atau BAST,” ujarnya.
Pada dokumen kualifikasi atau dokumen penawaran yang di upload oleh penyedia mencakup beberapa formulir data detail penyedia, termasuk formulir data pekerjaan yang sedang dilaksanakan semestinya diisi secara jujur oleh penyedia, harus diisi sebagai keterangan pernyataan peserta penyedia. ” Jangan sampai disepelekan apalagi dipalsukan atau sengaja dikosongkan. Ini yang harus kita perhatikan, jangan sampai kecolongan dan dikemudian hari dinyatakan bermasalah,” tuturnya.
Tertuang dalam dokumen pemilihan pengadaan langsung “Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan. Sehingga, pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi (melebihi batasan ketentuan).
Perlunya juga diperhatikan bahwa, hal itu pun tidak terlepas pada peran dan tanggung jawab dalam evaluasi Unit Layanan Pengadaan/Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (ULP/UKPBJ), kewenangan serta kebijakan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) di kegiatan tersebut.
“Penunjukan calon penyedia dengan cara e-katalog untuk pekerjaan konstruksi sangat rawan dengan Korupsi, publik tidak bisa melihat apakah perusahaan ditunjuk memenuhi syarat sesuai perpres tentang pengadaan barang dan jasa,” tuturnya
Menurut Danny, hanya mereka yang punya kedekatan dengan orang dalam saja yang mempunyai akses, selebihnya jadi penonton. Oleh karena itu Pemprov Banten harus mengkaji ulang terkait e-katalog Kontruksi.
“Untuk itu kami simpulkan dan menolak keras untuk e-katalog kontruksi di Pemprov Banten, pengadaan barang dan jasa terutama konstruksi hanya memindahkan korupsi dari pokja pemilihan ke KPA/ PPK,” imbuhnya.