SERANG, MINUTS ONLINE - Ketua umum Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia melaporkan 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) Kepala Desa Kabupaten Serang,(Jumat 28 Februari 2025),.
Berdasarkan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 277 kepala desa tersebut, melakukan pelanggaran pemilu. berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, telah terjadi pembagian uang sebanyak Rp. 2.000.000,- kepada para kepala desa yang menghadiri acara rakercab apdesi tanggal 3 oktober 2024, di mana pada acara apdesi tersebut telah dilakukan deklarasi pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
Delly melanjutkan berdasarkan putusan nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Halaman 219. Rakercab tersebut, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, telah terjadi pembagian uang sebanyak Rp. 2.000.000,- kepada para Kepala Desa yang menghadiri acara tersebut tanpa adanya tanda terima, hal ini sebagaimana keterangan saksi bernama Hulman (Kepala Desa Bojong Pandang) dan H. Karso (Kepala Desa Julang) yang menghadiri acara Rakercab ADPDESI tersebut.
Bahwa Pelanggaran setidaknya terjadi dilakukan 85% persen Kepala Desa yang hadir pada acara Konsolidasi Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor Urut (2), yang dikemas RAKERCAB APDESI Kabupaten Serang, yang mana setelah RAKERCAB APDESI Serang, Menteri Desa, dan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor Urut (2) memberikan instruksi pemenangan kepada Kepala Desa yang hadir pada acara tersebut adapun desa-desa di Kabupaten Serang yang bisa mempengaruhi hasil perolehan suara Pilkada Banten Tahun 2024.
Yang mana dikemas dalam acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang sebanyak 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh). Kata Tubagus Delly.
Kami Perkumpulan Eks. Narapidana dalam laporan informasi menyampaikan putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 sebagai lampiran bukti. Kami meminta kepada Kapolda Banten untuk segera menetapkan tersangka para pihak yang terlibat sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan sengketa pilkada kabupaten serang. Tutup Tubagus Delly. (*/Red)