CILEGON MINUTS ONLINE --- LSM BMPP berencana melakukan unjuk rasa damai di kantor Dipo Star Cilegon pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2024.
Disampaikan Ketum LSM Deni Juweni saat bertemu pengacara Dipo Star Finance Cilegon yang bernama Catur Naladhipa, pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 di kantor Dipo Star Finance Cilegon, bahwa ucapan Catur Naladhipa mengatakan menantang semua LSM se Kota Cilegon terutama LSM BMPP untuk unjuk rasa di kantor Dipo Star Finance Cilegon.
"Saya bertatap muka langsung dengan pengacara Dipo Star Finance Cilegon yang bernama Catur Naladhipa, dia mengatakan menantang semua LSM se Kota Cilegon terutama LSM BMPP untuk unjuk rasa di kantor Dipo Star Finance Cilegon. Permasalahan perdata fidusia bisa dibicarakan baik baik dengan musyawarah, sebagai konsumen yang baik menempuh jalur persuasif," ucap Juweni, yang akrab disapa Abah Njen.
Dasar hukum unjuk rasa di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Unjuk rasa juga dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat.
Bunyi pasal 1 ayat 1 UU Nomor 9 Tahun 1998 terkait jaminan kemerdekaan berpendapat. Pasal 1 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan secara bebas serta bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (*/Red)