Penetapan tersangka oleh PPNS BBPOM Serang dinilai sudah sesuai prosedur menurut hakim Bony Daniel, Lucky diduga bertanggung jawab atas temuan 400 ribu butir obat racikan dan berbahaya di Apotek Gama Kota Cilegon
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak praperadilan anak bos Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penjualan obat setelan atau racikan ilegal,Sidang praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal Bony Daniel, Senin 17/02/2025.
Penetapan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang sudah sesuai dengan prosedur.
Alasan kuasa hukum Lucky mengenai kedudukan kliennya sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA) tidak dapat dipertimbangkan karena sudah masuk materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan di persidangan.
" Karena praperadilan hanya menguji apakah penetapan tersangka Lucky sudah sesuai KUHAP atau tidak,"Ujar nya.
Kemudian terkait alasan kuasa hukum Lucky mengenai penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan oleh BPPOM tidak sah, juga ditolak," tambah nya.
Lanjut Bony, dalam Pasal 33 sampai 46 KUHAP dijelaskan bahwa fungsi penyegelan dilakukan untuk mengamankan barang bukti agar tidak dihilangkan atau dimanipulasi,'' imbuh nya.
PPNS BBPOM juga dinilai sudah memenuhi semua prosedur dalam hal penggeledahan hingga penyegelan."Dengan demikian, dalil bahwa penggeledahan dan penyitaan tidak sah tidak dapat diterima karena seluruh tahapan sudah dilakukan sesuai asas hukum due process of law dan melibatkan institusi hukum secara kolaboratif," jelas nya.
Lucky ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemilik Sarana Apotek atau PSA. Direktur PT Amal Bikin Sukses itu diduga menjadi orang yang bertanggung jawab atas temuan obat di Apotek Gama Kota Cilegon.
Diduga, ratusan ribu butir obat yang ditemukan di apotek tersebut merupakan obat racikan dan berbahaya,'' (*/Red)