Diduga Gudang Penyulingan Oli Bekas Menjadi Oli Baru Alias Oli Oplosan

Minuts.online
By -



Tangerang, Minuts Online --- Ada temuan Gudang oli oplosan yang berada Jalan raya curug mekar jaya, kecamatan panongan kabupaten tangerang banten. Tepat di pinggir jalan raya. Kamis, (13/03/2025).




Inisial MN. Pemilik usaha, oli oplosan tersebut enggan dan tidak mau  menemui kami selaku  awak media sepertinya beliu takut memberikan keterangan terhadap kami,yang memang datang langsung ke lokasi penyulingan oli tersebut, yang berada di jalan raya curug kecamatan panongan kabupaten tangerang banten




Dugaan kami kuat bahwa usaha oli oplosan itu sudah lama, beroperasi namun tidak tersentuh hukum kami akan terus mendalami hal ini agar (APH) aparat penegak hukum bertindak dan menutup kegiatan penyulingan oli tersebut, jelas hal ini sangat merugikan, Undang-Undang Nomer 8, Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 1365( KUHP) Perdata 




Sedangkan untuk hasil Dari proses Daur ulang oli bekas yang tidak memenuhi proses daur ulang pelumas bekas serta tidak memiliki ijin usaha industri merupakan kejahatan, karena pelumas yang di hasilkan tidak memenuhi standar mutu yang dapat menyebabkan kerusakan, pada mesin kendaraan dan dapat merugikan terhadap konsumen. 




Dugaan lainnya, tempat ini memang di gunakan untuk mendaur ulang oli bekas menjadi oli baru, yang tidak Sesuai standar, dimana oli bekas di olah tanpa proses pemurnian, yang berisiko merusak mesin kendaraan, setiap usaha yang, berhubungan dengan limbah B3. Wajib memiliki izin resmi, dan menerapkan prosedur Pengolaha sesuai Standar.




Pengelolaan limbah B3 tanpa izin merupakan tindak pidana lingkungan, jika terbukti Beroprasi tanpa izin, Pemilik usaha dapat di jerat,dengan pasal 103 UU 32 /2009 yang mengancam pidana penjara maksimal 3 Tahun dan denda hingga Rp 3 miliar (EM/Red)